Tugas pokok Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah di bidang Perdagangan;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perdagangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perdagangan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang Perdagangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

atau klik disini tugas pokok disdag

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
38 %
Puas
38 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
25 %