KARTU PEDAGANG PRODUKTIF (KPP)

DASAR PELAKSANAAN KPP ADALAH :
1. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan      undang-undang no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro,kecil dan        menengah.
2. Peraturan bupati nomor 54 tahun 2018 tentang pemberdayaan usaha mikro melalui program pedagang produktif.

TUJUAN
Bahwa tujuan program KPP adalah sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro melalui pelatihan, pendampingan, bantuan fasilitasi permodalan dan perbaikan sarana prasarana perdagangan dalam rangka penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan kemitraan. 

SASARAN
Sasaran dari program KPP adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta.

MANFAAT

1. Fasilitasi akses permodalan maksimal Rp 25 juta dengan bunga ringan dan tanpa jaminan (PD. BPR BANK DAERAH BOJONEGORO)

2. Pelatihan kewirausahaan (DINPERINNAKER)

3. Kemudahan akses kemitraan

4. Kemudahan pelayanan perijinan usaha

5. Bantuan pengurusan sertifikasi produk

6. Fasilitasi Hak Paten /IPR (Intelektual Property Right) Bagi Pedagang (BAGIAN HUKUM SETDA BOJONEGORO)

 

SYARAT PENGAJUAN


1. Mengisi form permohonan

2. FC KTP

3. FC KK

4. Surat Keterangan Pedagang dari Kepala Desa/Lurah


By Admin
Dibuat tanggal 25-09-2019
4587 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
44 %
Puas
33 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
22 %