Langkah pendaftaran NIB sebagai berikut :
- Pertama, kunjungi laman OSS (disini)
- Kedua, pilih Masuk. Lalu masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
- Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lalu, isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
- Berikutnya, isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
- Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.
- Lalu, isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
- Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa.
- Selain itu, cek Data Usaha.
- Selanjutnya, cek Daftar Kegiatan Usaha.
- Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
- Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda
pun berhasil didapatkan.