NIB

Langkah pendaftaran NIB sebagai berikut :

  1. Pertama, kunjungi laman OSS (disini)
  2. Kedua, pilih Masuk. Lalu masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
  3. Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Lalu, isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
  5. Berikutnya, isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
  6. Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.
  7. Lalu, isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
  8. Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa.
  9. Selain itu, cek Data Usaha.
  10. Selanjutnya, cek Daftar Kegiatan Usaha.
  11. Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
  12. Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda

pun berhasil didapatkan.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
38 %
Puas
38 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
25 %