DINDAG Bojonegoro 

Langkah pendaftaran PIRT, sebagai berikut :

  1. Membuat akun OSS (disini)
  2. Mengisi kelengkapan data pelaku usaha dan data produk pangan.
  3. Jika memenuhi persyaratan, SPP-IRT akan otomatis diterbitkan melalui OSS.
  4. Melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan.

Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk. Ada dua jenis izin PIRT. Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai. Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:

  • Produk yang pertama kali didaftarkan
  • Produk yang didaftarkan ulang untuk memperpanjang sertifikasinya
  • Produk yang ingin diubah datanya

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
44 %
Puas
33 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
22 %