Dasar pelaksanaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bojonegoro berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, dan Perda Kab. Bojonegoro No. 2 Tahun 2017. Aturan ini mewajibkan pengelolaan informasi secara transparan dan akuntabel di tingkat kabupaten. PPID Bojonegoro berfungsi mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik, yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
berikut adalah link Informasi Publik Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 https://drive.google.com/drive/folders/1fiacX8FqlZwNbf1mX2rq1OI2_3Sh-ymV
Adm