DINDAG BOJONEGORO

HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual manusia, seperti produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. HAKI bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut dengan hukum, sehingga mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Langkah pendafataran HAKI, sebagai berikut :

  1. Masuk ke situs HAKI (disini)
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan
  4. Mengunggah dokumen persyaratan
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
  6. Menunggu proses pengecekan
  7. Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
  8. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
38 %
Puas
38 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
25 %