DINDAG BOJONEGORO

Langkah pendafataran BPOM, sebagai berikut :

  1. Kunjungan website BPOM disini, atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store.
  2. Setelah itu,  klik Login untuk masuk ke akun Anda.
  3. Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk Anda.
  4. Unggah berkas dokumen persyaratan.
  5. Kemudian kirim berkas dokumen fisik ke kantor alamat BPOM.
  6. Menunggu verifikasi data dan rancangan label
  7. Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
  8. Upload bukti bayar.
  9. Tunggu proses validasi dari BPOM.
  10. Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) terbit
  11. Kirimkan berkas tambahan ke kantor BPOM.
  12. Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
44 %
Puas
33 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
22 %