Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Pedagang Mikro Melalui Program Pedagang Produktif, maka pada tanggal tersebut diatas Tim Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Sosialisasi Program KPP (Kartu Pedagang Produktif) warga Desa Ngrancang Kecamatan Tambakrejo guna dalam rangka menunjang kegiatan TMMD Ke-110 Tahun 2021.
Dijelaskan, bahwa Program KPP ini adalah sebagai upaya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil melalui pelatihan, pendampingan, bantuan fasilitasi permodalan dan perbaikan sarana prasarana perdagangan dalam rangka menumbuhkan iklim usaha dan mengembangkan usaha serta memperoleh pembiayaan untuk kerjasama kemitraan. Adapun sasaran program KPP ini adalah orang per orang dan atau Badan Usaha Perorangan yang telah memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil dari penjualan setiap tahun paling banyak 300 juta.
Adapun manfaat dan fasilitas yang di dapat dari Kartu Pedagang Produktif ini berupa :
1. Fasilitasi akses permodalan, maksimal 25 juta dengan bunga ringan dan tanpa jaminan (PD BPR Bank Daerah Bojonegoro);
2. Pelatihan kewirausahaan;
3. Kemudahan akses Kerjasama Kemitraan;
4. Kemudahan pelayanan perijinan usaha;
5. Bantuan pengurusan sertifikasi produk;
6. Fasilitasi Hak Paten bagi para pedagang.
Sedangkan pengajuannya cukup ringan, yaitu dengan mengisi formulir permohonan dengan dilampiri fotocopy KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha Perdagangan dari Kepala Desa/Lurah.
Sangat Puas
44 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
22 % |