Hallo sahabat UMKM Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro tahun 2021. Jika Anda pelaku Usaha Mikro, segera daftarkan diri melalui link di bawah ini untuk mendapatkan Banpres Produktif untuk usaha Anda. Link ini khusus untuk warga Kab Bojonegoro
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO

pertanyaan seputar BPUM 2021:

1. Bagaimana cara mendaftar BPUM?
--
a. klik link yang ada & isikan data pada link tersebut
b. mengupload berkas secara online dan jangan sampai salah upload
c. Pastikan sudah melakukan 2 hal tersebut agar data Anda tercatat sebagai calon penerima BPUM

2. Link tidak bisa dibuka?
-Link selalu bisa dibuka sesuai jadwal. Jika tidak bisa:
a. Pastikan penulisan Link benar & tidak memakai spasi
b. Jika tetap tidak bisa, ganti buka pakai browser lain
c. Jika tetap tidak bisa, pakai HP yang lain

3. HP saya sudah saya pakai untuk mendaftar BPUM, apa bisa dipakai untuk mendaftarkan calon peserta BPUM yang lain?
-Satu HP bisa untuk mendaftar berkali-kali dengan isian data yang berbeda namun pastikan 1 nomor HP hanya untuk 1 NIK
4. Saya sudah mengisi form, tetapi tidak bisa saya kirim atau invalid terus, bagaimana?
--
a. Pastikan setiap isian sudah terisi semua
b. Teliti kembali pengisian data, jika diminta angka saja maka pastikan tidak ada huruf, simbol atau spasi.

5. Saya sudah mengisi link pendaftaran, apakah data saya sudah masuk?
-Jika Anda sudah mengisi sampai selesai dan berhasil, maka sudah dapat dipastikan data Anda sudah terekam & terdaftar.

6. Saya sudah mendaftar, apakah saya sudah pasti dapat BPUM?
-Belum tentu, semua keputusan dapat atau tidak berada di Kementerian Koperasi & UKM RI

7. Nama saya sudah terdaftar sebagai by penerima BPUM, dimana saya bisa mengambil BPUM?
-Pencairan BPUM langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah (BRI, BNI 46 & Mandiri) maupun PT. POS Indonesia.
8. Bagaimana saya bisa mengambil BPUM tsb?
-Silahkan langsung menghubungi bank terkait
9. Kenapa saya tidak dapat BPUM, padahal saya pengusaha mikro tidak mampu?
-Verifikasi sepenuhnya ada di Kementerian Koperasi & UKM
-
waktu terbatas, SEGERA DARTAR YA...!!!


By Admin
Dibuat tanggal 20-04-2021
5980 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
44 %
Puas
33 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
22 %