Tugas pokok Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perdagangan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
atau klik disini https://drive.google.com/file/d/1n4duvIO4WQGSU2TGU1OWF1VBsbyEPWLe/view?usp=drive_link