Tugas pokok Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perdagangan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan daerah di bidang Perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
atau klik disini tugas pokok disdag