Tugas pokok Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2021 adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro dan Tugas Pembantuan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
atau klik disini https://drive.google.com/file/d/1n4duvIO4WQGSU2TGU1OWF1VBsbyEPWLe/view?usp=drive_link