Tugas pokok Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

atau klik disini https://drive.google.com/file/d/1n4duvIO4WQGSU2TGU1OWF1VBsbyEPWLe/view?usp=drive_link

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
55 %
Puas
27 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
18 %