Bojonegoro , 31 Juli 2015
Nomor : 510/420.a/412.36/2015 K e p a d a
Sifat : Penting Yth. Sdr.Kepala Instansi Pemkab/ BUMD
Lampiran : - Kab. Bojonegoro
Hal : Implementasi Peningkatan di-
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) BOJONEGORO
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 30 Juni 2015 Nomor 510/2260/118-05/2015 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa guna mencapai tujuan Nawa Cita Kabinet Kerja yang dilandasi nilai-nilai Trisakti berdikari dalam bidang ekonomi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), maka diminta atas perhatiannya hal-hal sebagai berikut:
- Agar seluruh pimpinan instansi pemerintah dan jajaran aparatur sipil negara untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang mengatur penggunaan produk pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD.
- Seluruh pimpinan BUMN/ BUMD, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Layanan Umum (BLU), Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/ Perjanjian Kerja pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dibiayai APBN/APBD.
- Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian dalam bagian ke 4 pasal 85 sampai dengan pasal 90.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa di dalam pelaksanaan P3DN, Pemerintah c.q Kementerian Perindustrian akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN baik yang memanfaatkan APBN/APBD maupun non APBN/APBD
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan pelaksanaannya.
BUPATI BOJONEGORO
Ttd
H. SUYOTO
By Admin
Dibuat tanggal 31-08-2015
1334 Dilihat